Kamis, 14 Februari 2013

Status Hak Pakai Terganjal Perbankan Properti News !! WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia terbatas kepemilikannya pada hak pakai seperti diatur dalam UU Pokok Agraria sejak 1966.

WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia terbatas kepemilikannya pada hak pakai seperti diatur dalam UU Pokok Agraria sejak 1966.



via Status Hak Pakai Terganjal Perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar