Sebagai pembeli tanah Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas perolehan hak atas tanah Anda. Simak cara menghitungnya!
via Nih, Cara Menghitung Pajak Tanah yang Anda Beli!
via Nih, Cara Menghitung Pajak Tanah yang Anda Beli!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar