WNI yang mempunyai hak milik atas tanah kemudian kehilangan kewarganegaraannya atau menjadi WNA wajib melepaskan hak atas tanahnya.
via Kawin Campur atau Jadi WNA? Siap-siap Kehilangan Tanah Anda!
via Kawin Campur atau Jadi WNA? Siap-siap Kehilangan Tanah Anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar