Menyusul moratorium pembangunan pusat belanja, pembangunan perkantoran pun tidak bisa dilakukan secara serampangan di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta. Hal ini memaksa pengembang beralih ke wilayah pinggiran.
via Ketatnya Perizinan, Memaksa Pengembang Beralih ke Pinggiran
via Ketatnya Perizinan, Memaksa Pengembang Beralih ke Pinggiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar